Mekanisme Otonomi Daerah

Label:

  Mekanisme Otonomi Daerah

  • Mekanisme Otonomi Daerah

Kebijakan otonomi daerah tidak hanya menyangkut ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan saja, namun harus bisa mendorong berlangsungnya proses otonomi masyarakat di daerah.
Masyarakat otonom adalah masyarakat mandiri, yang dapat secara bebas menentukan sendiri pilihannya berdasarkan kebutuhan yang diperlukan dan dirasakan, seperti memilih kepala daerah, merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keputusan lainnya sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah.

  • Prinsip Otonomi Daerah
  1. Otonomi daerah adalah pemberian kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional dan yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional yang berimbang dan berkeadilan serta perimbangan pusat dan daerah. Otonomi daerah diselenggarakan atas dasar prinsip demokratisasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, dengan tetap memperhatikan keanekaragaman dan potensi daerah . (UU nomor 22 tahun1999).
  2. Pengaturan dan pengelolaan keuangan daerah didasarkan pada perimbangan keuangan pusat dan daerah yang berwujud pada sumber pendapatan daerah dan dana perimbangan. (UU 25 Tahun 1999).
  • Yang merupakan otonomi daerah yaitu:

  1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
  2. Pengembangan kehidupan demokrasi 
  3. Keadilan 
  4. Pemerataan 
  5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI 
  6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat. 
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
  • Yang bukan merupakan otonomi daerah yaitu:

Adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.

0 komentar:

Posting Komentar