Tampilkan postingan dengan label kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Civic Society (Masyarakat Madani)

Label:

Civic Society (Masyarakat Madani) 

  • Pengertian Civic Society
Masyarakat madani adalah masya
rakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi. 
  • Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani

Aristoteles (394-322 SM)
  • Masyarakat warga
  • Hidup di kota
  • Masyarakat politik
Thomas Hobbes (1588-1831)
  • Membedakan antara civil society dan state of nature.
  • State of nature war of every managainst every man (homo homini lupus)
  • Civil society adalah warga yang melakukan social contract dan membentuk kedaulatan yang wajib di taati dan melindungi hak mereka
G.W.F. Hegel (1770-1831)
  • Membedakan civil society dengan state
  • Civil society dibentuk oleh system of needs yang dioperasikan dalam system produksi dan
  • Pertukaran. State adalah the civil sphere institution
  • Civil society membeuru kepentingan pribadi, serakah, boros, kurang hangat, tidak kohesif
  • Civil society adalah Burgerlishe Gesellschaft
Antonio Gramsci (1891- 1937)
  • Civil society bukan hanya economic sphare
  • Civil society tidak hanya pendukung atau menolak Negara atau ideology dan kepentingan kelas borjuis
  • Civil society punya ekonomi dan kepentingan sendiri berhadapan dengan Negara sebagai predominant by coersive apparatus
Cicero (106-43 SM)
  • Masyarakat kota
  • Masyarakat beradab
  • Masyarakat hukum
John Locke (1632-1704)
  • Membedakan antara civil society dengan political society dan state of nature
  • Civil society adalah economic society dengan cirri
Karl Marx (1818-1883)
  • Mengukuhkan reduksi civil society menjadi ekonomi
  • Percaya pada withering away of the state, menjadi masyarakat tanpa Negara dan tanpa kelas
  • Negara adalah komite penyelenggara kepentingan kelas borjuis
Wuthow (1989) dari Tocquiville (1805-1859)
  • Model tiga sektor;sector Negara,pasar, voluntir
  • Ciri civil society; voluntary, self-genarting,self-supporting independent from the state, lawabiding citizen
Thomas Aquinas (1226-1274)
  • Comunitas civilis
  • Comonitas politica
  • Conterminous with the state
Thomas Paine (1737-1803)
  • Supremacy of civil society
  • State is a necessary evil

  •  Karakteristik Masyarakat Madani
  1. Ruang publik yang luas (free public sphere);masyarakat harus memiliki akses yang luas dan penuh terhadap setiap kegiatan publik.
  2. Demokrasi;suatu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga dapat mewujudkan masyarakat madani yang demokratis.
  3. Toleransi;kesediaan individu dalam menerima pandangan-pandangan politik,sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat,sikap saling menghargai dan menghormati.
  4. Pluralisme;sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus.
  5. Keadilan sosial;keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
  •  Ciri-ciri Masyarakat Madani
Ciri-ciri masyarakat madani yaitu adanya perdamaian antar komunitas masyarakat yang berbeda, contohnya jaman Rasulullah SAW dahulu kehidupan masyarakat Islam dapat berdamai dengan komunitas Nasrani dan Yahudi.




Konstitusi

Label:

KONSTITUSI

Konstitusi (bahasa latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Tujuan Konstitusi
  1. untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
  2. untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena atau kekuasaan Absolutisme.
  3. Dll
Urgensi Konstitusi
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial,karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgenya konstitusi sebagai suatu perangkat negara.Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu  sama lain tidak terpisahkan.

Hak Asasi Manusia

Label:

HAM di Indonesia
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
 Perkembangan HAM di Indonesia
Berbeda dengan di Inggris dan Perancis yang mengawali sejarah perkembangan dan perjuangan hak asasi manusianya dengan menampilkan sosok pertentangan kepentingan antara kaum bangsawan dan rajanya yang lebih banyak mewakili kepentingan lapisan atas atau golongan tertentu saja. Perjuangan hak-hak asasi manusia Indonesia mencerminkan bentuk pertentangan kepentingan yang lebih besar, dapat dikatakan terjadi sejak masuk dan bercokolnya bangsa asing di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. Sehingga timbul berbagai perlawanan dari rakyat untuk mengusir penjajah. 
Dengan demikian sifat perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia itu tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melainkan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh.

Otonomi Daerah Melalui Aspek Politik

Label:

OTONOMI DAERAH DALAM ASPEK POLITIK


Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. 
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)dengan beberapa dasar pertimbangan:
  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
  3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan 
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju                
Dari aspek politik , pemberian otonomi dan kewenangan kepada Daerah merupakan suatu wujud dari pengakuan dan kepercayaan Pusat kepada Daerah. Pengakuan Pusat terhadap eksistensi Daerah serta kepercayaan dengan memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah akan menciptakan hubungan yang harmonis antara Pusat dan Daerah. Selanjutnya kondisi akan mendorong tumbuhnya dukungan Derah terhadap Pusat dimana akhirnya akan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Kebijakan Otonomi Daerah sebagai upaya pendidikan politik rakyat akan membawa dampak terhadap peningkatan kehidupan politik di Daerah.

Kepahlawanan

Label:

Kemerdekaan di Mata Pemuda Bangsa

 Kemerdekaan Indonesia dicapai dengan perjuangan yang panjang dan sarat dengan pengorbanan dari putra dan putri terbaik bangsa. Mereka saat ini mendapat kehormatan dengan pemberian gelar Pahlawan. Oleh karena itu sebagai anak bangsa sudah sepantasnya kalau kita menghargai jasa para pahlawan dan meneladani perjuangannya. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Bagi generasi muda mengenal dan memahami perjuangan para pahlawan sangatlah perlu. Hal ini disebabkan dalam perjuangan banyak hikmah yang dapat dipetik.

Semangat kepahlawanan yang telah diwujudkan oleh para pejuang merupakan amal perjuangan yang dipersembahkan kepada bangsa dan tanah air. Mereka berjuang berdasar jiwa dan semangat rela berkorban untuk bangsanya. Semangat juang yang menggelora, keberanian, rasa kesetiakawanan yang tinggi, strategi dan perhitungan yang tepat, rela berkorban, sifat kegotongroyongan, cinta tanah air dan bangsa, tidak mengenal menyerah serta percaya pada kemampuan diri sendiri adalah nilai-nilai kepahlawanan yang masih relevan dan patut menjadi suri teladan bagi generasi muda. Nilai-nilai kepahlawanan perlu dijunjung tinggi dengan penuh kebanggaan dan diamalkan dalam berbagai kegiatan pembangunan serta kehidupan sehari-hari. Memang harus diakui bahwa nilai-nilai kepahlawanan saat ini cenderung mengalami penurunan dalam pengamalannya. Oleh karena itu pengenalan nilai-nilai kepahlawanan perlu dilakukan dan disosialisasikan pada generasi muda.

Tugas kita saat ini adalah memberi makna baru kepahlawanan dan mengisi kemerdekaan sesuai dengan perkembangan zaman. Saat memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan, rakyat telah mengorbankan nyawanya. Kita wajib menundukkan kepala untuk mengenang jasa-jasa mereka. Karena itulah kita merayakan Hari Pahlawan setiap 10 November.Akan tetapi kepahlawanan tidak hanya berhenti di sana. Dalam mengisi kemerdekaan pun kita dituntut untuk menjadi pahlawan. Bukankah arti pahlawan itu adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran? Bukankah makna pahlawan itu adalah pejuang gagah berani? Bukankah makna kepahlawanan tak lain adalah perihal sifat pahlawan seperti keberanian, keperkasaan, kerelaan berkorban, dan kekesatriaan?Menghadapi situasi seperti sekarang kita berharap muncul banyak pahlawan dalam segala bidang kehidupan. Dalam konteks ini kita dapat mengisi makna Hari Pahlawan yang kita peringati setiap tahun pada 10 November, termasuk pada hari ini. Bangsa ini sedang membutuhkan banyak pahlawan, pahlawan untuk mewujudkan Indonesia yang damai, Indonesia yang adil dan demokratis, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.Kita mencatat beberapa wilayah Indonesia masih dihantui tindakan teror. Kita membutuhkan orang yang berani untuk menangkap pelakunya. Negeri kita sedang dililit kanker korupsi yang sudah mencapai stadium terakhir. Kita membutuhkan orang-orang berani untuk memberantasnya. Seorang ilmuwan pun bisa menjadi pahlawan dalam bidangnya berkat penemuannya yang dapat menyejahterahkan orang banyak. Seorang petugas pemadam kebakaran yang tewas saat berjuang mematikan api yang sedang membakar rumah penduduk adalah pahlawan juga.Setiap orang harus berjuang untuk menjadi pahlawan. Karena itu, hari pahlawan tidak hanya pada 10 November, tetapi berlangsung setiap hari dalam hidup kita. Setiap hari kita berjuang paling tidak menjadi pahlawan untuk diri kita sendiri dan keluarga. Artinya, kita menjadi warga yang baik dan meningkatkan prestasi dalam kehidupan masing-masing. Mahasiswa Universitas Trisakti yang tewas ditembak dalam perjuangan reformasi sewindu lalu adalah pahlawan, meskipun negara belum menobatkan mereka sebagai pahlawan.Memang tidak mudah untuk menjadi pahlawan. Mungkin lebih mudah bagi kita menjadi pahlawan bakiak, yaitu suami yang patuh (takut) kepada istrinya. Atau menjadi pahlawan kesiangan, yakni orang yang baru mau bekerja (berjuang) setelah peperangan (masa sulit) berakhir atau orang yang ketika masa perjuangan tidak melakukan apa-apa, tetapi setelah peperangan selesai menyatakan diri pejuang.Hari ini kita merayakan Hari Pahlawan untuk mengenang jasa para pejuang pada masa silam. Kita bertanya pada diri sendiri apakah kita rela mengorbankan diri untuk mengembangkan diri dalam bidang kita masing-masing dan mencetak prestasi dengan cara yang adil, pantas dan wajar. Itulah pahlawan sekarang.
 

Mekanisme Otonomi Daerah

Label:

  Mekanisme Otonomi Daerah

  • Mekanisme Otonomi Daerah

Kebijakan otonomi daerah tidak hanya menyangkut ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan saja, namun harus bisa mendorong berlangsungnya proses otonomi masyarakat di daerah.
Masyarakat otonom adalah masyarakat mandiri, yang dapat secara bebas menentukan sendiri pilihannya berdasarkan kebutuhan yang diperlukan dan dirasakan, seperti memilih kepala daerah, merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keputusan lainnya sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah.

  • Prinsip Otonomi Daerah
  1. Otonomi daerah adalah pemberian kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional dan yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional yang berimbang dan berkeadilan serta perimbangan pusat dan daerah. Otonomi daerah diselenggarakan atas dasar prinsip demokratisasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, dengan tetap memperhatikan keanekaragaman dan potensi daerah . (UU nomor 22 tahun1999).
  2. Pengaturan dan pengelolaan keuangan daerah didasarkan pada perimbangan keuangan pusat dan daerah yang berwujud pada sumber pendapatan daerah dan dana perimbangan. (UU 25 Tahun 1999).
  • Yang merupakan otonomi daerah yaitu:

  1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
  2. Pengembangan kehidupan demokrasi 
  3. Keadilan 
  4. Pemerataan 
  5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI 
  6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat. 
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
  • Yang bukan merupakan otonomi daerah yaitu:

Adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.

Sikap Warga Negara yang Tidak Demokratis

Label:

Sikap Warga Negara yang Tidak Demokratis


Berikut contoh-contoh sikap warga negara yang tidak demokratis
1. Tidak bisa menerima masukan
2. Tidak bisa menerima kritik
3. Datang selalu terlambat, sehingga menghambat jalannya rapat
4. Tidak memiliki konsep
5. Memaksakan kehendak
6. Tidak minta persetujuan dari anggota.
7. Pimpinan memutuskan tampa pesetujuan anggota.
8. Banyak pendapat tetapi tidak di poting.
9. Dll

 Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis juga. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai warga yang demokrat. Yakni antara lain : 
  • RASA HORMAT DAN TANGGUNG JAWAB
Contoh bertanggung jawab : mengakui kesalahan yang telah kita buat dan menanggung hukuman yang seharusnya/sesuai. 
  • BERSIKAP KRITIS
Contoh bersikap kritis : menumbuh kan sikap anti korupsi pada diri kita , tidak memihak dan teliti akan suatu hal yang dihadapi
  • MEMBUKA DISKUSI DAN DIALOG
Contoh  Membuka Diskusi Dan Dialog : Tidak segan-segan membuka diskusi dan berdialog bersama sama bila dalam suatu kelompok terjadi perbedaan pendapat dan dalam berdikusi dan berdialog kita harus bisa berskap sabar dan menghargai pendapat dari orang lain agar masalah tersebut bisa terselesaikan tanpa ada pihak yang tersakiti.
  •  BERSIFAT TERBUKA
Contoh Bersifat Terbuka : Dalam suatu perdebatan ucapan lisan sesuai dengan kenyataan dan tidak ada hal yang ditutup – tutupi agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tersakiti
  • RASIONAL
Contoh Rasional : Suatu perusahaan mengadakan rapat seorang atasan lebih memilih karyawan A dari pada karyawan B karena karyawan A pendapatnya lebih masuk akal atau lebih tepat dari pada karyawan B, dalam berpendapat dan mengambil keputusan kita harus pikirkan secara matang matang dan secara nyata apakah pendapat dan keputusan kita tepat sesuai kenyataan dan tidak ada pihak yang di rugikan.
  • ADIL
 Contoh Adil : Sifat seorang ibu yang tidak membedakan kasih sayangnya kepada anaknya, pada pengadilan  Seorang penjahat harus  diadili sesuai kejahatannya walaupun penjahat tersebut orang yang berduit.
  • JUJUR
 Contoh Jujur : Bicara apa adanya sesuai dengan fakta apa bila ada seseorang yang menanyakan  tentang suatu hal kepada kita, dan mau mengakui kesalahannya tanpa ada sedikitpun kebohongan. 
    

 

filosofi saya

Label:

Filosofiku...

Meskipun saya sebagai makhluk Tuhan yang berkewajiban saya tidak ingin luput dari hak saya.Setiap orang mempunyai hak dan hak itu harus diperjuangkan dengan adanya prinsip.Prinsip disini adalah suatu hal yang harus bisa dicapai atau wajid,fardhu ain dilakukan.

Tanpa adanya prinsip manusia tidak akan bisa mencapai hak mereka.Seperti halnya bebek, kemanapun temannya berjalan,rombongan atau teman-temannya pasti akan mengikuti.Apakah kita manusia mau disamakan dengan seekor bebek???

Saya kira semua orang tidak mau disamakan seperti halnya dengan seekor bebek,tapi kenapa tingkah laku mereka selalu mencerminkan perilaku bebek???Kita sebagai makhluk yang paling sempurna seharusnya bisa berpikir tajam,tidak selalu orang yang kita ikuti itu selalu benar.Ada kalanya kita yang benar,Allah dalam firman-Nya menyuruh kita untuk beristiqomah dijalan-Nya.Beristiqomah bukan berarti mencari jalan sendiri tetapi beristiqomah menurut ajaran-ajaran Nabi.

Disini nilai filosofi saya yaitu hak.Menurut saya hak bangsa Indonesia saat ini sedang dipermainkan oleh orang atas.Bagaimana tidak,mereka disuruh kerja tetapi hasil kerjanya tidak dibayar sepeserpun dan tidak dipandang sekilaspun oleh orang atas.Dan untuk masyarakat menengah keatas mereka dicekoki oleh produk-produk luar yang belum tentu itu berkualityas.Sungguh memprihatinkan negara ini...


KONDISI INDONESIA SAAT INI

Label:

Kondisi Bangsa Indonesia Saat Ini

Sekarang ini generasi muda indonesia telah mengalami krisis kebangsaan.Hal itu dapat dibuktikan dengan banyaknya generasi muda yang saat ini telah berprilaku tidak sesuai dengan butir-butir pancasila.Sebagai contoh yaitu sekarang ini banyak generasi muda yang tidak bertaqwa kepada Tuhan YME. Kita lihat saja,sekarang ini banyak pemuda-pemudi muslim yang tidak memegang teguh agamanya dan syariah Islam. Seperti banyaknya pemuda-pemudi yang sekarang ini menjalin cinta kasih dengan pasangan yang bukan muhrimnya. Dan tidak jarang juga hal tersebut sampai kepada prilaku yang memalukan yaitu berhubungan sek bebas dengan pasangan yang bukan muhrimnya. Serta sekarang ini moral para pemuda bangsa indonesia juga dijajah melalui beredarnya vidio-vidio porno diinternet yang dapat diakses dengan mudah. Selain itu,model-model pakaian para generasi muda saat ini kebanyakan telah mu bangsa barat yang dikenal modis dan eniru bangsa barat dan menghilangkan jati diri bangsa indonesia asli. Mereka lebih bangga mengenakan pakaian-pakaian model barat yang mareka anggap lebih modis dan ngetren. Padahal belum tentu model pakaian tersebut cocok dikenakan diindonesia. Terutam model pakaian cewek yang terlalu terbuka sehingga menimbulkan gairah lawan jenisnya yang mengakibatkan banyaknya kasus pemerkosaan di negeri ini. selain masalah penampilan,masalah akhlak pemuda dinegara indonesia ini juga kian memburuk. Faktanya generasi muda saat ini banyak yang melampiaskan masalah-masalah yang sedang meraka hadapi seperti ketika putus dengan pacar,bertengkar dengan orang tua,merasa terasing dengan lingkungan teman,dan ketika pusing dengan beban-beban tugas sekolah yang begitu berat. Mereka mengatasi masalah-masalah tersebut dengan jalan pintas. Seperti minum miunuman keras,menggunakn narkoba,pergi ke tempat-tempat hiburan malam dan bahkan sampai ada yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Sungguh ini merupakan kerusakan moral dari jati diri bangsa yang begitu fatal. Selain moral dan gaya hidup, ketaqwaan generasi muda bangsa indonesia yang mencermainkan sila pertama juga luntur seperti contoh nyatanya banyak generasi muda muslim indonesia yang tidak bisa membaca al-qu’an. Hal itu terjadi karena lemahnya sistem pendidikan agama di negaraini. Padahal sebenarnya jika generasi muda mempunyai ketaqwaan yang tinggi pasti tidak akan ada tindakaan –tindakan yang melanggar hukum seperi korupsi, kolusi, pelecehan seksual, dan tindakan menyimpang lain, karena mereka menganggap dirinya selalu di awasi oleh Yang Maha Kuasa sehingga mereka takut dosa dan akan selalu berbuat baik.
               Disamping fakta-fakta diatas tentang sila pertama,diparagraf ini akan mengemukakan fakta tentang sila kedua sebagai  jati diri bangsa indonesia. Sekarang ini banyak diantara pemuda indonesia yang tidak memanusiakan manusia lain. Maksudnya yaitu mereka tidak menganggap manusia berhakekat sebagai manusia yang mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihargai. Segai contoh nyata yaitu sekarang ini banyak kasus-kasus perkelahian antar pelajar yang disertai daengan penyiksaan salah satu pihak yang kalah. Mereka menjadikan pihak yang kalah itu sebagai bulan-bulanan dan dianggap sebagai boneka yang dapat dimain-mainkan dan mereka siksa. Kasus lain yaitu adanya playboy dikalangan remaja indonesia. Mereka menganggap wanita sebagai mainan yang dapat di pergunakan  sesuka hati untuk memuaskan nafsu birahinya dan apabila telah bosan meraka buang sesuka hati tanpa menghargai wanita sebagai manusia yang punya hati dan persaan. Dalam fakta lain yang terjadi dan lebih parah yaitu adanya pemerkosaan yang dilakuakan oleh para remaja Indonesia. Mereka memperlakukan orang yang ia perkosa seperti mainan pemuas nafsu birahi tanpa mereka anggap sebagai manusia yang mempunyai hak, dan perasaan. Dari kasus ini dapat kita peroleh fakta-fakta mengenai terjadinya krisis yang terjadi pada jati diri generasi bangsa Indonesia.
               Lalu fakta-fakta lain yang terjadi yang mencerminkan terjadinya krisis jati diri pada generasi muda sesuai sila ke-3 yaitu. Memudarnya rasa persatuan dan kesatuan yang terjadi pada generasi penerus bangsa Indonesia kita ini. Hal tersebut dapat kita lihat dari kasus-kasus bentrok antar pelajar atau mahasiswa, bentrok antar seporter sepakbola, bentrok antar genk, dan lain sebagainya. Dari kasus diatas dapat kita ketahui bahwa rasa persatuan kita sebagai warga negara indonesia sudah mulai luntur dan mudah dipengaruhi atau diprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Keadaan seperti inilah yang menjadi bibit-bibit terjadinya konflik yang lebih besar seperti konflik antar agama, ras, maupun suku. Selain itu fenomena-fenomena yang terjadi yang mencerminkan tidak tertanamkannya rasa persatuan indonesia yaitu terjadinya perpecahan disetiap kelompok sosial. Sebagai contoh dalam kelas sosiologi terdapat sub-sub kelompok kecil yang biasanya terjadi konflik antar kelompok tersebut. Kelompok tersebut biasanya terbentuk karena adanya perasaan sederajat (dalam hal ekonomi), kesukaan/hobi yang sama, pandangan hidup yang sama, bahkan juga bisa karena musuh yang sama. Hal inilah yang sekarang ini mewabah pada generasi penerus bangsa yang cenderung membentuk perpecahan.

Ancaman Radikalisasi bagi Bangsa Indonesia

Label:

Radikalisme merupakan Ancaman Riil yang Bisa Menceraiberaikan Sendi-Sendi Kehidupan Masyarakat

Radikalisasi dapat terjadi secara individu maupun komunitas, dan seringkali dikaitkan dengan keagamaan.  Misalnya teror BOM di Solo, bisa saja merupakan radikalisasi gerakan tertentu, sehingga harus diantisipasi dan diwaspadai semua pihak.

Wapres menilai kecenderungan radikalisme masih saja tidak mau pergi, baik di Tanah Air maupun di negara-negara lain. Ia berpendapat konflik antarperadaban justru semakin intensif, bahkan mendasari konflik-konflik antarkelompok atau antarbangsa di masa mendatang. Padahal, ucapnya, bila membiarkan radikalisme mengambil alih alur pemikiran, akan mengarahkan pada kehancuran.

Kecenderungan adanya radikalisme ini sangat berbahaya jika kita biarkan berkembang luas. Radikalisme adalah ancaman riil yang bisa menceraiberaikan sendi-sendi kehidupan masyarakat,

Entah, berapa banyak korban yang meregang nyawa dengan sia-sia karena kegagalan umat manusia menggunakan akal sehat, yang sebetulnya merupakan karunia terbesar bagi kita dari Sang Pencipta

Untuk menghambat radikalisme pemerintah melalui Kemenag RI harus menambah jam belajar agama, dan Kemendiknas mengubah kurikulum beberapa mata pelajaran. Diharapkan dengan pelaksanaan program tersebut moral anak bangsa perlahan-lahan dapat diperbaiki ke arah yang lebih baik, yang tentunya berpengaruh terhadap pembangunan bangsa dan negara.


Tekad & harapan 4 tahun mendatang

Label:

Tekad & harapan 4 tahun mendatang
sekarang dan empat tahun yang akan datang ,memang sulit untuk menjabarkan apa yang ada di empat tahun yang akan datang.Karena semuanya bersumber dari nasib dan takdir.Nasib itu milik kita,sesuatu yang bisa kita rubah selagi kita bisa dan mau berusaha akan tetapi takdir itu hanya milik Allah,dan kita tidak akan mampu untuk merubah takdir kita masing-masing.
Ini hanya perkiraan saya untuk empat tahun yang akan datang,insya allah karena takdir saya di tangan Allah.Dan ini hanya salah satu prinsip atau tujuan hidup dan motivasi saya untuk menjadi orang yang mulia di mata orang lain dan Allah.
pertama,empat tahun yang akan datang saya harus sudah mempunyai usaha sendiri dan hanya ditangan saya semuanya akan berjalan.Saya mengangkat pemuda-pemuda ditempat saya untuk bekerja menjadi karyawan ditempat saya.
kedua,setelah semuanya berjalan dengan lancar dan usaha saya sukses saya berkeinginan untuk membahagiakan orang tua saya , yaitu memberangkatkan haji ONH+ apabila orang tua saya masih mampu kalaupun tidak mampu apapun caranya saya akan membahagiakan mereka.
ketiga,setelah keinginan saya tercapai,saya akan mencari hati saya yang sengaja di pisahkan oleh Allah untuk dipersatukan kembali hingga kita bersatu kita membina keluarga yang sakinah,mawaddah, dan warrohmah..amiin ya robbal alamiin
Demikian prinsip dan keinginan saya untuk empat tahun yang akan datang ...ini bukan janji tapi ini hanya prakiraan.