KONSTITUSI
Konstitusi (bahasa latin: constitutio)
dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada
pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis
- Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan
prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara
khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip
dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan
struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum
yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Tujuan Konstitusi
- untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
- untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena atau kekuasaan Absolutisme.
- Dll
Urgensi Konstitusi
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara
merupakan sesuatu hal yang sangat krusial,karena tanpa konstitusi bisa
jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.Dalam lintasan sejarah hingga
awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak ada negara yang
tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgenya konstitusi
sebagai suatu perangkat negara.Konstitusi dan negara ibarat dua sisi
mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
0 komentar:
Posting Komentar