HAM di Indonesia
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Hukum (aturan dan UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Berbeda
dengan di Inggris dan Perancis yang mengawali sejarah perkembangan dan
perjuangan hak asasi manusianya dengan menampilkan sosok pertentangan
kepentingan antara kaum bangsawan dan rajanya yang lebih banyak mewakili
kepentingan lapisan atas atau golongan tertentu saja. Perjuangan
hak-hak asasi manusia Indonesia mencerminkan bentuk pertentangan
kepentingan yang lebih besar, dapat dikatakan terjadi sejak masuk dan
bercokolnya bangsa asing di Indonesia dalam jangka waktu yang lama.
Sehingga timbul berbagai perlawanan dari rakyat untuk mengusir penjajah.
Dengan
demikian sifat perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia
itu tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili
kepentingan suatu golongan tertentu saja, melainkan menyangkut
kepentingan bangsa Indonesia secara utuh.
0 komentar:
Posting Komentar